Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib MI, siswa yatim di Wonogiri yang dituduh curi uang Rp 66 ribu saat magang.
Baca juga: Kisah Pilu Siswa Yatim di Wonogiri Dituduh Curi Uang Rp66 Ribu saat Magang, Protes Bawa Poster
MI sempat melakukan protes dengan membawa poster berisi "Demi Allah Aku Anak Yatim BUKAN PENCURI tidak seperti yang dituduhkan guru SMK Bhakti Mulia dan Apotek.
Achma, paman yang merupakan wali murid MI, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
Ia mengatakan MI tak bersalah berdasarkan mediasi pihak sekolah dengan keluarga usai MI membawa poster itu pada Selasa (31/11/2023).
"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," jelasnya.
Dia mengatakan pada Kamis (2/11/2023) lalu, Achmad mengaku ingin membatalkan surat perdamaian jika belum ada bukti kuat.
Namun sesampainya di sekolah, MI dinyatakan tak bersalah.
Menurut dia, sekolah memberikan keterangan itu karena tidak ada bukti CCTV.
Kemudian keduanya melakukan perdamaian tertulis dan sudah saling meminta maaf.
Baca juga: Misteri Penyebab Mahasiswi FKH Unair Tewas di Dalam Mobil, Ditemukan Gas Helium hingga Surat Wasiat
Baca juga: Kronologi Mahasiswi FKH Unair Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Berawal dari Kecurigaan Satpam
Dalam kasus ini, meski berakhir MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik.
Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya juga berfikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus, yang akhirnya saling memaafkan," kata Achmad.
Pihak keluarga berterima kasih kepada guru di SMK Bhakti Mulia dan berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan teliti.
"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu.Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," ujarnya.