Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Danu tak disetujui jadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan di Subang.
Baca juga: Ngeri, Ya Allah, Teriak Warga Saksikan Yosef Seret Mayat Tuti di Pra-rekonstruksi Kasus Subang
Diketahui jika hal tersebut diduga dipertimbangkan lantaran Yoris, anak Tuti tak terima atas kematian ibu dan adiknya, Amalia.
Yoris masih tak terima alasan Danu menyimpan rahasia pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun lamanya.
Terlebih terungkap dalam pra rekontruksi kasus Subang, ternyata Danu juga turut membantu pelaku menyeret jasad Tuti Suhartini.
Menurut pengacara Yoris, Leni Anggraeni awalnya kliennya memang setuju Danu menjadi justice collaborator.
Hanya saja Yoris tak rela bila hukuman Danu dikurangi.
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Pasalnya, selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu memilih bungkam.
Yoris juga tak terima akan tindakan Danu terhadap ibu dan adiknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui terungkap saat pra rekontruksi kasus Subang, Danu turut membantu Yosef dan Abi Aulia menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Baca juga: Curhat Pilu FAA Siswa SD Korban Bully hingga Kaki Diamputasi : Mama, Nasib Aku Bagaimana, Ma
Baca juga: Santainya Satir Usai Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Marah hingga Panik saat Suami Korban Teriak Tolong
Sementara pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Sebab menurut Taufan, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel.