Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran.
"Korban tidak sempat melawan," ungkap dia.
Kompol Hari juga mengungkap bahwa korban meninggal dunia bersama sang janin yang masih berusia enam bulan.
"Korban bersama anaknya yang ada di dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Korban juga sudah dimakamkan di pemakaman umum Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Kompol Hari menegaskan, pengecekan kondisi bayi di tubuh korban yang meninggal dilakukan di Puskesmas Purwodadi melalui alat USG.
"Tidak dilakukan operasi," ucapnya.
Tak hanya itu saja, usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya, yakni Bari.
Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.
"Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat," tutupnya.
(*)