TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Apatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Muara Enim mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang jumlahnya hingga Rp 2,5 juta per bulan.
Kebijakan ini pertama dan satu-satunya di Sumatera Selatan.
Mereka yang menerima TPP ini sebanyak 1.182 PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Muara EnimFormasi Tahun 2022.
Penyerahan TPP secara simbolis dan perdana dilakukan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis (26/10/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Tabrani MSi, Pj Ketua TP PKK Muara Enim Dr dr Hj Rose Mafiana SpAn, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim Juli Jumatan Nuri SE, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SAP MSi, Forkopimda dan perwakilan PPPK Formasi Tahun 2022.
"Pembagian TPP ASN PPPK ini merupakan yang pertama dan satu-satunya daerah di Sumsel yang memberikan TPP kepada ASN PPPK, tentunya ini harus disyukuri dengan peningkatan kinerja bagi para PPPK lingkup Kabupaten Muara Enim," ujar Ahmad Rizali.di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Warga Protes Proyek Cor Beton Tepi Jalintim Palembang-Betung Depan Pasar Pangkalan Balai
Menurut Ahmad Rizali, Penyerahan TPP perdana ini sebanyak 1182 ASN PPPK Muara Enim yang terdiri dari 1.132 orang tenaga guru dan 49 tenaga teknis. Adapun besaran TPP yang diberikan sesuai dengan grade atau beban kerja PPPK masing-masing.
"Besaran yang diberikan berbeda-beda mulai dari nominal Rp 2 - Rp 2,5 juta perbulan. Jadi setiap bulan ditambah gaji, mereka bisa mendapatkan penghasilan total sekitar Rp 5 juta perbulan," ungkapnya
Dijelaskan, Ahmad Rizali, TPP yang diberikan setiap bulan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN termasuk PPPK dan ini merupakan apresiasi dari pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi kinerja ASN.
Sebelumnya diserahkan gaji, maka pada hari ini secara simbolis Pemerintah Kabupaten Muara Enim-pun menyerahkan
TPP untuk Bulan Pertama atau September kepada ASN PPPK yang pada 30 Agustus 2023 lalu telah resmi menjadi PPPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui formasi penerimaan tahun 2022.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, lanjut Ahmad Rizali, PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama atau tidak jauh berbeda seperti Pegawai Negeri Sipil.
Untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022 tentang TPP pada APBD 2023.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim Juli Jumatan Nuri, pada bulan September ini jumlah anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, yaitu sebesar Rp 4,2 miliar dengan rincian TPP sebesar Rp 1,5 miliar.
"Semoga komitmen dan dukungan Pemkab Muara Enim ini akan memacu semangat dan kinerja para ASN PPPK dalam bekerja," katanya.
"Wujudkan rasa syukur tersebut dengan memberikan karya yang terbaik, pengabdian yang tulus kepada masyarakat, bangsa dan Negara. Jadilah tenaga guru dan tenaga teknis yang profesional, berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat," pungkas Juli. (sripoku/ardani zuhri)
Baca berita lainnya langsung dari google news