TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang hingga kini masih terus menjadi sorotan publik.
Kasus ini baru terungkap setelah 2 tahun menjadi misteri.
Kini, diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus ini.
Namun, dari 5 tersangka itu, baru 2 orang saja yang telah ditahan.
Sementara 3 tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, dikenai wajib lapor.
Ketiga tersangka itu adalah Mimin, istri kedua Yosep, serta kedua anaknya Arighi dan Abi.
Ketiganya, tidak ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka wajib lapor,” ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (23/10/2023).
Saat menjalani wajib lapor, kata dia, mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.
Mereka yaitu suami korban Yosep, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef, Arighi dan Abi anak Mimin.
Penetapan tersangka itu bermula dari Danu yang mengakui keterlibatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca juga: Asal Muasal Bercak Darah di Baju Yosef Tersangka Pembunuhan di Subang, Didapat saat Masuk Rumah Tuti
Baca juga: Pantas Danu Sampai Patuh ke Yosef Simpan Rahasia 2 Tahun Pembunuhan Tuti & Amalia, Punya Utang Budi
Tabiat Mimin Terbongkar
Topeng salah seorang tersangka kasus Subang, Mimin akhirnya terbongkar.