Kabar Gibran akan bergabung Golkar mengemuka setelah digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Artinya dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada lagi hambatan Gibran untuk maju sebagai cawapres.
(*)