Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - SM (32) oknum penagih koperasi keliling di Prabumulih Sumsel kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatan oknum tukan koperasi keliling itu, korban yang masih berusia 10 tahun sampai pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat mengungkapkan tersangka SM alias Karo (32) akan dijerat Undangan-undang perlindungan anak.
"Tersangka MS akan dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur," tegas Iptu B Sijabat ketika diwawancarai, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Temuan BPK Sumsel, Tunjangan Transportasi DPRD Palembang Terlalu Tinggi, Harus Kembalikan ke Negara
Sijabat mengatakan atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya
Kronologi
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan kemudian tersangka merayu untuk mengajak naik motor.
"Jadi tersangka ini merupakan pegawai koperasi dan setiap hari menagih ke bibik korban makanya korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor," katanya.
Sijabat menjelaska,n setelah diajak naik motor tersangka malah mengajak korban ke areal semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
"Di lapangan atau semak itu, tersangka memaksa korban dan karena korban melakukan perlawanan lalu dianiaya. Lalu setelah itu korban Dirudapaksa tersangka," bebernya.
Setelah melakukan aksi rudapaksa, tersangka kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.