Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Penjelasan Polisi Gregorius Ronald Aniaya Pacar Hingga Tewas Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti dianiaya anak anggota DPR RI hingga tewas di basement apartemen, pada Selasa (3/10/2023).

Sementara anak DPR RI yang aniaya kekasih hingga tewas Gregorius Ronald Tannur (31) diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Teguh Setiawan mengatakan saat ini polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Dilansir TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan akan dijelaskan oleh pimpinan.

"Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan," jelasnya.

Tangis Gregorius Ronald Tannur alias GRT aniaya Dini Sera Afrianti hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. (Ig@undercover.id)

Diketahui, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca juga: Keseharian Siswa A Laporkan Guru Gegara Dihukum Tak Salat Dibongkar Kepsek : Tak Ada Catatan Hitam

Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.

Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Terungkap fakta baru saat pelaku Ronald anak anggota DPR RI melakukan Rekonstruksi, sempat menelpon seseorang usai menganiaya Dini Sera Afrianti (youtube kompastv)

Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.

"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Update Guru SMK Dilaporkan Gegara Hukum Siswa Tak Salat, Tidak Ditahan Namun Proses Hukum Berlanjut

Tanggapan pengacara Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," jelasnya.

Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut (Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini)

Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.

Dini Sera Afrianti dianiaya hingga tewas oleh kekasihnya yang merupakan anak anggota DPR RI. Secara keji Ronald atau R menganiaya kekasihnya di tempat umum.

Baca juga: Curhat Pilu Wanita Ngaku Dihamili Anak Kapolsek Berastagi, Bantah Tolak Tes DNA : Ada Saksi Hidup

Berdasarkan hasil otopsi, korban tak hanya mengalami memar, tetapi juga menderita luka pada organ dalamnya.

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Atas tindakanya itu, Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi penganiayaan

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.

Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.

Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.

Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

"Kemudian korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri dari pintu mobil, saksi GR pada saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter," jelasnya.

Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen.

Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.

"Setelah sekuriti lewat, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke mobil pada bagian belakang dan dibawa ke apartemen sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi

Pada 01.15 WIB saksi GR meninggalkan korban DSA yang mana kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah, dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan nekan dada korban namun tidak ada respon".

GRT kemudian membawa DSA ke rumah sakit namun sayang saat itu nyawa Dini sudah tak dapat diselamatkan.

"Kemudian saksi membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan tindakan medis.

Pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini