Bahkan ia datang ke rumah orangtua siswa namun pihak orangtua A tetap tidak memaafkannya.
"Saya sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Taliwang sekaligus ketua PGRI, awalnya kami sudah melakukan mediasi, memang orangtuanya tidak komperatif dalam hal ini, bahkan sampai tanggal 6 Juli pun saya beserta keluarga datang ke rumahnya tapi tetap," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Nasir juga membenarkan adanya tuntan dari pihak A meminta uang Rp50 juta, namun saat itu ia dan Akbar berusaha membujuk dan menawarkan uang Rp10 juta agar mampu dibayar.
Namun rupanya orangtua A tetap menolak dan bersikeras meminta Rp50 juta.
"Saya juga ingin klarifikasi memang ada tuntutan Rp50 juta, bahkan turun sampai Rp20 juta, saya sudah dengar langsung. Kami keluarga meminta Rp10 juta atau kurang insyaallah kami mampu, tapi tidak menemui titik temu saat itu," pungkasnya.
Baca juga: Guru Akbar Sarosa Akui Pukul Siswa Pakai Kayu Gegara Tak Mau Salat, Bantah Kena Badan: Bisa Fatal
Diketahui, siswa berinisial A ini bersekolah di SMKN1 Taliwang, Sumbawa.
Sementara terkait kondisi A disebut guru SMK tidak mengalami luka.
Namun berdasarkan hasil visum pihak kepolisan A hanya mengalami memar dibagian leher.
Awal Mula Siswa Dihukum
Adapun awal mula kejadian yang dialami Akbar itu bermula pada Selasa (26/9/2023), saat sekolah menerima bantuan mesin buku.
Karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah, maka salah satu gerbang dibongkar.
Ketika itu, kata Akbar, ia melihat beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang.
Selain itu, ada juga beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.
"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu) tapi mereka tidak mau menjawab."
"Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," ujar Akbar.