Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Nasib Nurhani, Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Subang, Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah Terseret

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib ibu di Subang tega bunuh anak kandung kini dijerat sejumlah pasal.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib ibu di Subang tega bunuh anak kandung kini dijerat sejumlah pasal.

Diketahui, Nurhani ibu kandung yang tega menghabisi nyawa Muhamad Rauf warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini akhirnya mendapat balasan setimpal.

Tak hanya Nurhani, kakek korban W (70) yang merupakan ayah Nurhani dan paman korban S (24) (adik Nurhani) ikut turut andil dalam pembunuhan tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Dilansir TribunJabar.id.

M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya (@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Detik-detik Rauf Tewas Disiksa Sang Ibu Gegara Minta Ponsel, Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai (Facebook Nurhani/@thindri)

Seperti diketahui, kasus ini viral saat korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka.

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga, pada (4/10) kemarin.

Baca juga: Ma, Sakit Ma, Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau

Adapun motif ibu tega habisi nyawa anak karena kesal dan gelap mata dengan kelakuan putranya.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Nasib Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Saat Tak Sadar Usai Disiksa, Sengsara Sejak Kecil (@thindri / Istimewa via Tribun Jabar)
Halaman
1234

Berita Terkini