TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah tampaknya bakal memasuki babak baru.
Hal itu setelah kedua pelaku KM (15) dan WS (24) bakal segera disidang, atas kasus bullying yang mana korbannya berinisial FF (14).
Diketahui, Polresta Cilacap akhirnya mengalihkan kasus perundungan siswa SMP ke Kejaksaan Negeri Cilacap, setelah upaya diversi yang diselenggarakan pada Sabtu (30/9) tidak berhasil,
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh tim penyelidik pada Senin (2/10) yang lalu.
"Kita telah menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan, selanjutnya kami akan mengembangkannya dan menunggu hasil koreksi untuk menyelesaikan persiapan pengadilan," ujarnya.
Fannky menjelaskan bahwa Polresta Cilacap telah tetap berpegang pada jalur yang sesuai dengan hukum, mengikuti UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami masih pada tahap awal, yang berarti bahwa proses ini masih akan berlanjut, dan para pelaku masih akan dihadapkan pada hukum," kata Fannky.
Sementara itu, Kajari Cilacap, Sunarko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap kemarin.
Sunarko menyatakan bahwa Kejari Cilacap sedang memeriksa berkas perkara tersebut.
Selama proses pelimpahan kasus, mereka akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap, terutama jika ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebelum kasus ini diserahkan ke Pengadilan.
"Kami telah menunjuk Jaksa. Kami memerlukan waktu untuk menilai apakah berkas ini sudah memenuhi syarat untuk tahap dua, dan jika sudah lengkap, kami akan langsung mengirimkannya ke Pengadilan," katanya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Polresta Cilacap telah mencoba melakukan diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menjadi viral.
Upaya diversi yang dilakukan pada Sabtu (30/9) akhirnya ditolak oleh keluarga korban, sehingga kasus perundungan ini akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).