Karhutla Sumsel

Kapolda Sumsel Ajak Tokoh Agama Bujuk Warga Tak Bakar Lahan, Status Sumsel Tanggap Darurat Karhutla

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bersama Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Naudi Nurdika, saat kunjungan ke Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (30/9/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menggandeng tokoh agama untuk membujuk masyarakat agar tak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. 

Diketahui, memasuki bulan September dan kini memasuki awal Oktober 2023, sejumlah wilayah terdampak kabut asap pekat imbas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Atas kondisi tersebut, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyebut status wilayah Sumsel sudah meningkat menjadi tanggap darurat Karhutla.

"Dengan meningkatnya status karhutla menjadi tanggap darurat, maka Sekda OKI dan Sekda Ogan Ilir sudah bisa menggunakan anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga)," kata Rachmad saat kunjungan ke Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: VIRAL Sekda di Sumsel Arahkan Perangkat Desa Pilih Ayah & Anak di Pileg 2024, Begini Kata Bawaslu

Dengan anggaran BTT tersebut, Rachmad berharap bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan pemadaman api.

"Preemtifnya, imbauan di mana kami sudah mengeluarkan buku sebagai acuan yang bisa dibacakan oleh tokoh agama saat salat Jumat. Disampaikan tentang kewajiban setiap umat manusia untuk melindungi lingkungan hidup," ujar Rachmad.

Sementara upaya preventif yakni Tim Satgas Karhutla melakukan patroli dan penyekatan sehingga masyarakat tidak masuk ke lahan yang berpotensi dijadikan ladang dengan cara dibakar.

Selain oleh masyarakat secara individu, Rachmad menyebut kebakaran lahan juga karena ulah perusahaan.

"Kami juga sudah mendeteksi ada perusahaan yang membakar, apakah itu disengaja atau dampak karena kebakaran oleh masyarakat. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan tersebut," tegas Rachmad.

"Perusahaan juga punya kewajiban (memadamkan kebakaran). Jika ada kebakaran lahan radius 5 kilometer dari perusahaan, harus ikut memadamkan. Apalagi kalau di wilayah perusahaan tersebut ada api, harus bertanggung jawab," tandasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkini