TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah menarik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk buka suara.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono mengaku akan tegas melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kita dampingi dan penanganannya sedang dalam proses," kata dia.
Ia berharap kasus perundungan yang terjadi di SMP N 2 Cimanggu itu bisa segera terselesaikan dengan tuntas.
Sadmoko juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Cilacap.
Sadmoko membenarkan bahwa insiden perundungan terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Adapun saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan dari Polresta Cilacap.
"Iya benar, sekarang sedang ditangani oleh yang berwenang," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Diungkapkan Sadmoko bahwa pelaku perundungan serta penganiayaan itu merupakan siswa yang duduk di bangku kelas 9.
Sementara untuk korban adalah adik kelasnya yang duduk dibangku kelas 8.
Sebelumnya, Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, saat menangkap atau mengamankan pelaku, polisi harus mengerahkan ratusan personel gabungan.
Diketahui, polisi menjemput pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap karena telah melakukan perundungan kekerasan fisik kepada korbannya yang masih duduk di kelas 8.
Pihaknya, pada Selasa (26/9/2023) malam hari mengamankan pelaku.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," kata wakapolresta.
Pengerahan ratusan personel tersebut untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku.
Massa tersebut merupakan warga dan tetangga rumah pelaku yang sudah berkumpul mengetahui video viral aksi bullying dan ada penjemputan dari pihak kepolisian.
Massa sempat menyoraki pelaku yang keluar dari rumah mengenakan peci dan masker hitam.
"Malu-maluin Cimanggu saja!"
"Sok jagoan!" teriak warga yang sudah berkumpul di depan rumah pelaku.
Polisi menggiring pelaku dengan prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.
Tampak pelaku juga tidak diborgol saat digiring untuk dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Baca juga: Kondisi Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Banyak Luka Ditubuh, Ada 5 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: 120 Polisi Diturunkan Untuk Amankan Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap, Massa Datangi Rumah Pelaku
Kakak Korban Lapor ke Polisi
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.
Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Tampak dari video yang beredar, perundungan disertai kekerasan fisik dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.
Sementara, siswa lainnya tampak menonton.
Belakangan diketahui jika pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus tersebut melibatkan siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Cilacap.
Dalam video yang tidak layak ditonton untuk publik, terutama anak kecil, pelaku anak memukul, menendang, menginjak serta menyeret tubuh korban.
Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.
Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.
Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.
Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.
"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.
Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk. (TribunJateng.com/ TribunBanyumas.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News