Berita Palembang

Hampir Dipastikan Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel, Sebelumnya Dicoret dari Usulan DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Dr Agus Fatoni Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hampir dipastikan akan menjabat Pj Gubernur Sumsel.

Menurutnya tadi sampaikan sesuai Permendagri 4 untuk pemilihan atau pengajuan usul Pj itu jabatan pimpinan tinggi madya Sumsel itu hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu Sekda.

"Sementara tingkat pusat artinya ini harus tingkat pusat ada Nizar Sekjen Kemenag tadi ada beberapa fraksi diantarnya Golkar juga mengusulkan. Juga Dr Robi bahwa memang sudah kita kenal. Tiga nama itulah yang mengerucut dari seluruh fraksi kita sepakat tiga nama itu, " terangnya.

Setelah tiga nama disepakati, langkah selanjutnya Anita akan menyampaikan surat ke Kemendagri, karena surat itu nanti akan dibarengkan dengan surat pengumuman pemberitahuan pemberhentian gubernur dan wagub yang sudah dipariournakan dan ditanda tangani.

"Karena untuk pengusulan Pj ini, saya Ketua DPRD diberi kesempatan hingga tanggal 8 September, namun karena besok (2 September) mulai reses, maka hari ini kita rapatkan sama seluruh fraksi dan sudah mendapatkan 3 nama itulah yang akan kita usulan.
Nanti 3 nama dari DPRD Sumsel dan 3 nama dari Kemendagri, semoga saja yang diputuskan bapak Presiden adalah memang usulan dari kita, agar kesinambungan, keselarasan antara eksekutif dan legislatif yang sudah kita bangun nanti seperti yang sudah, " tandas Anita.

Politisi Golkar ini menambahkan, pastinya Pj Gubernur Sumsel nanti sudah ada sebelum 1 Oktober dan dilantik, karena jabatan Herman Deru berakhir pada 1 Oktober 2023.

"Harapannya, saya berharap Pj Gubernur meneruskan apa yang sudah kita bahasa bersama, kita sudah mengesahkan APBD 2024 tentunya itu kebijakan-kebijakan yang sudah kita tuangkan dalam APBD, sehingga Pj tetap bisa meneruskan dan sinegri dengan legislatif, " pungkasnya.

Kemendagri sudah memutuskan nama yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pengganti Herman Deru. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023). (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pengganti Herman Deru sudah diputuskan.

Meski begitu, Kemendagri enggan menyebutkan namanya, sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukan Pj Gubernur tersebut, tanpa membantah atau mengiyakan isu yang berkembang, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr AG (Agus Fatoni) yang ditunjuk.

"Saya belum tahu (namanya) masih nunggu keppresnya saja, kalau sebut nama A tahu-tahu bukan si A bagaimana?. Jadi saya jawabnya sama, kita tunggu keputusan Presiden, sebab yang akan dilantik sesuai dengan Keppres, " kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Benny, sidang TPA sudah selesai dua hari lalu, dan sudah menghasilkan satu nama dari 3 nama sebelumnya hasil Pra TPA. Dimana ada nama- nama yang diusulkan DPRD Sumsel, Kementerian dan Kelembagaan.

"Nah yang dari DPRD Sumsel mungkin sudah tahu, kalau dari kementerian dan lembaga ada yang dari Kemendagri, ataupun Lementerian lain Kemenag, Kementerian Desa, Menpan RB, tapi nama-namanya saya tidak tahu, " jelasnya.

Diungkapkan Benny yang juga Pj Bupati Purwakarta ini, untuk pelantikan Pj Gubernur Sumsel nanti akan dilakukan di Jakarta, dan bisa saja dilantik presiden langsung ataupun bisa juga Mendagri.

"Kita harap, pelantikan segera mungkin dilaksanakan pada saat hari akhir masa jabatan. Kalau akhir jabatan 1 Oktober maka harus dilaksanakan tanggal 1 itu, sehingga tidak ada kekosongan pemimpinan pemerintahan. Tapi kalau tidak bisa dilaksanakan pada saat itu bilama akan mundur pelantikannya, maka itu akan ada penunjukan atau penugasan kepada Sekda sebagai Plh Gubernur, tapi kita tidak menghendaki itu karena sidang TPA sudah selesai kita tinggal menunggu Keppres sehingga pelantikan bisa dilakukan, " jelasnya.

Tugas dan Kewenangan

Untuk tugas dan kewenangan Pj Gubernur nanti diakuinya sama dengan Gubernur definitif yang ada, namun ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan seorang Pj, dengan masa jabatan selama 1 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini