Arif lantas mengatakan alasan dirinya tak setuju soal keputusan penetapan tarif toilet untuk para siswa.
Pasalnya, ia merasa kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.
Menurutnya, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.
Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.
"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Baca juga: Menangis, Curhat Pilu Bang Madun Nyak Kopsah usai Warung Dikritik, Ingat Tanggungan Anak Yatim
Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.
Dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.
Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.
Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.
Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.
Rupanya bukan Arif saja yang mendapat mutasi penyegaran, namun juga beberapa orang guru lainnya di lingkungan Kemenag Pamekasan.
Meski demikian, Mohammad Arif tetap merasa dirugikan sehingga berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak sekolah MAN 1 Pamekasan, Madura.
Baca berita lainnya di google news