Ada 2 jenis air yang suci namun tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air mutaghayyar.
a. Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadast seperti wudlu dan mandi junub maupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis apabila tidak mencapai takaran dua qullah. Namun apabila takaran air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan dapat digunakan untuk bersuci.
Air yang menjadi musta’mal ialah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Misalkan air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadast kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu saja (tajdidul wudlu) maka tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci dari hadast.
Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat melakukan wudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya hanya sunnah.
b. Air Mutaghayar yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air hujan yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air hujan.
Ketika air hujan dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air susu. Perubahan nama inilah yang menjadikan air hujan kehilangan kemutlakannya. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak dapat digunakan untuk melakukan bersuci.
4. Air Mutanajis
Air mutanajis yakni air yang terkena najis yang takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis .
Air yang takarannya sedikit jika terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.
Sedangkan air banyak jika terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Namun jika karena terkena najis ada satu atau lebih sifat air yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzat air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk mensucikan.
Ukuran Volume Air
Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit.
Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak. Lalu apa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg.
Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34). Air Suci dan Menyucikan Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.