TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Air Mutlak, Musyammas, Ghairu Muthahir dan Mutanajis, 4 Macam Air Thaharah untuk Bersuci
Dalam fiqih thaharah atau hukum tentang bersuci, dikenal terdapat macam-macam atau jenis-jenis air untuk berthaharah.
Air dalam fiqih islam menurut madzhab Syafi’i dibagi menjadi empat kategori yakni air suci mensucikan yang disebut air mutlak, air musyammas, air suci yang tidak mensucikan disebut air ghairu muthahir dan air mutanajjis.
Berikut pengertian dan penjelasan 4 macam air untuk bersuci ini dikutip dari nu.or.id
1. Air Suci dan Menyucikan ( Air Mutlak )
Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Di dalam kitab fatqul qorib dijelaskan bahwa air yang termasuk dalam kategori air mutlak ada 7 yaitu :
Air yang turun dari langit (air hujan)
Air Laut (air asin)
Air Sungai (air tawar)
Air sumur
Air sumber (air mata air)
Air salju (air es)
Air embun
Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk melakukan bersuci. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) jenis air yang termasuk dalam golongan ini. Beliau mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء البرد
“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun.“
Ketujuh jenis air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka air itu tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun juga berubah.
Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya jika perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang cukup lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lumut, lempung, debu, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).
Secara ringkas air mutlak yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari tanah (bumi ) dengan sifat asli penciptaannya.
2. Air Musyammas
Air musyammas yaitu air yang dipanaskan secara langsung di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, namun makruh jika dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun air musyammas tidak apa-apa jika dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air musyammas ini tak lagi makruh jika dipakai untuk bersuci apabila telah kembali menjadi dingin.
3. Air Ghoiri Muthohir atau air suci namun tidak mensucikan
Air suci tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadast besar dan kecil maupun dari najis.