TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia jadi salah satu instansi pemerintah yang membuka pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Lowongan yang dibuka MA untuk pendaftaran CPNS tahun ini sebanyak 1.669 formasi, dimana terdiri atas jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat pengumuman nomor 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.
=== Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, MA membutuhkan 1669 formasi PNS.
1669 formasi tersebut terbagi dalam dua posisi jabatan, yakni Ahli Pertama Pranata Peradilan sebanyak 25 orang, sedangkan Klerek Analisis Perkara Peradilan sebanyak 1.644 orang.
Nantinya, CPNS tersebut akan ditempatkan di Mahkamah Agung dan kantor pengadilan di seluruh Indonesia.
Informasi lengkapnya mengenai formasi CPNS MA RI tahun 2023 dapat diunduh melalui link dibawah ini.
=== Syarat Daftar CPNS Mahkamah Agung RI 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar CPNS. Berikut persyaratan umum untuk CPNS 2023:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah berhenti atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
=== Kriteria Pelamar
A. Penetapan Kebutuhan Umum
merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Penetapan Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude.