Laporan content writer intern, Jaris Mirza Alfarid
TRIBUNSUMSEL.COM- Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, E-Meterai menjadi salah satu persayaratan wajib yang harus disertakan.
Nantinya e-meterai akan dicantumkan pada dokumen penting seperti surat pernyataan instansi hingga surat lamaran proses seleksi CPNS.
Maka itu, pelamar CPNS-PPPK 2023 perlu paham terkait cara mendapatkan atau menggunakan e-meterai ini.
Dibawah ini cara membeli e-materainya dengan mudah melalui langkah-langkah berikut ini.
Sebelum memulai langkah-langkah lebih lanjut akses https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Langkah-langkah
1. Login dengan memasukkan NIK & Password yang sudah didaftarkan.
2. Isi data diri secara lengkap dan benar.
3. Pilih jenis seleksi yang dilakukan.
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang ingin dilamar.
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap sesuai pengalaman.
6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk digunakan sesuai ketentuan. Lalu klik "Cek akun E-materai untuk membubuhi dokumen bermaterai.
7. Untuk mendapatkan e-materai registrasikan dahulu materai elektronik dengan mengeklik "Registrasi E-Materai".
8. Isi email, password setelah itu submit.