Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 67 Semester 2, Aktivitas 3.1 Perumusan UUD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci Jawaban PPKn Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 67 Semester 2, Aktivitas 3.1 Perumusan UUD

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka halaman 67.

Pada halaman 67 dalam buku PPKn kelas 7 Kurikulum Merdeka siswa akan diberikan tugas aktivitas 3.1 tentang perumusan UUD NKRI tahun 1945.

Pembahasan kunci jawaban yang tertera dalam artikel ini bisa dijadikan referensi untuk membantu siswa ketika mengerjakan soal di halaman 67 terkait aktivitas 3.1

Sebelum menengok kunci jawabannya, siswa dihimbau untuk mengerjakan tugas secara mandiri terlebih dahulu.

Berikut kunci jawaban PPKn kelas 7 SMP semester 2 Kurikulum Merdeka halaman 67.

Tabel 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tabel 3.1 Perumusan UUD NKRI Tahun 1945 pada halaman 67 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

1. Aspek informasi: Pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945

Uraian: Panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan.

Selain itu juga tentang sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, Soepomo. Rancangan UUD diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

2. Aspek informasi: Pembahasan siding tanggal 14 Juli 1945

Uraian: Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan siding dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perandang UUD melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari Rancangan UUD berjumlah 42 pasal.

Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

3. Aspek informasi: Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945

Uraian: Pada tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”.

Saat itu, Ketua Perancang UUD yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta. Lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang UUD, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD.

Halaman
12

Berita Terkini