Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Terancam Miskin, Awal Mula Adelia alias APS 'Ratu Narkoba' Palembang Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri dan kanan) Adelia Putri Salma alias APS tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (tengah) - Inilah awal mula APS terbongkar terlibat kasus narkoba Fredy Pratama

Dia juga mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu

Terstruktur dan rapi

Menurut Wahyu, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur.

Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya, salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat Fredy tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, bermuara pada Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui, mereka juga menggunakan berbagai rekening bank.

Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Dimiskinkan lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Fredy buron sejak 2014

Meski Fredy masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, Polri memastikan akan terus mengejarnya.

“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunyalah. Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menyebutkan, ada kemungkinan Fredy telah mengubah wajah serta identitasnya.

Terkait keberadaan Fredy, sempat ada informasi bahwa bandar kelas kakap ini berada di negara Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.

Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.

"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui, tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart.

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian sumber KompasTV

Berita Terkini