TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilik kontrakan akhirnya bongkar tabiat Nando sebelum bunuh Istri.
Seperti diketahui, Nando (25) tega membunuh istrinya di rumah kontrakan di Cikarang Barat yang jasadnya ditemukan pada, Sabtu (9/9/2023).
Ternyata tepat satu bulan sebelum dibunuh, Mega sempat mendapatkan penganiayaan di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Bekasi, 7 Agustus 2023.
Bahkan Mega sampai diantar tetangga ke rumah sakit karena mengalami luka lebam.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Nando ini ternyata sering dialami oleh Mega.
Diceritakan pemilik kontrakan, Dewi bahwa Mega sempat menangis meminta tolong hingga didengar oleh tetangga.
"Waktu awal-awal yang KDRT 7 Agustus itu dia (Mega) nangis dan di situ dia minta tolong makannya tetangga benar," ujar Dewi, pemilik kontrakan. Dilansir TribunJakarta.com. Rabu (13/9/2023).
Posisinya Mega saat itu ada di dalam kontrakan dengan kondisi terkunci.
Tak hanya itu Mega juga mengalami luka lebam.
Dewi pun akhirnya membuka pintu kontrakan Mega pakai kunci duplikat.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami di Bekasi, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun, Sayang Laporan Disetop Polisi
Melihat kondisi Mega yang lebam, Dewi lantas mengantar Mega ke rumah sakit lantaran ada memar di dadanya.
"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.
Tindakan KDRT tersebut juga sempat dilaporkan ke polisi, Nando bak menyesali perbuatannya.
Akhirnya Nando dan Mega kembali tinggal di rumah kontrakan untuk memperbaiki rumah tangganya.
Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Ditangkap Diduga Kurir Narkoba Fredy
Namun siapa sangka keputusan itu malah mendatangkan mala petaka.
Mega kembali mengalami KDRT hingga nyawanya tak tertolong lagi.
Motif Nando Bunuh Istri
Terungkap motif di balik suami bunuh istri di Bekasi cekcok soal ekonomi.
Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.
Baca juga: Terancam Miskin, Awal Mula Adelia alias APS Ratu Narkoba Palembang Terlibat Jaringan Fredy Pratama
"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.
"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.
Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Kronologi kejadian
Dijelaskan AKP M. Said Hasan kejadian tersebut dilakukan oleh Nando pada tanggal (7/9/2023).
Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.
"Kejadian tersebut baru kami ketahui pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 01.30 dini hari, tersangka datang bersama kedua orangtuanya dan menjelaskan bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sahnya," jelas AKP M. Said Hasan. Dilansir Youtube Investigasi TvOne.
Lebih lanjut, AKP M. Said Hasan mengatakan setelah menyerahkan diri, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat kejadian dan memang benar ditemukan jasad Mega diatas kasur yang diselimuti dengan kondisi leher luka sayatan.
"Tidak lama berselang saya bersama Kapolsek Cikarang Barat dan tim langsung datang ke TKP, dan benar ternyata sesampai di sana didapati jasad wanita sudah tidak bernyawa dan diselimuti oleh selimut berwarna hijau dalam kondisi leher luka sayatan terbuka," terangnya.
"Berdasarkan introgasi kami kepada tersangka didapati fakta bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Setember 2023 pada pukul 10.00 malam, artinya ada selang satu hari sebelum kejadian dilaporkan," sambungnya.
Adapun awal mula terjadinya pembunuhan, Nando dan Mega terjadi adu cekcok dan memukul korban dengan menggunakan korban hingga menyeret tubuh korban ke dapur.
Dari situlah emosi Nando makin memuncak karena melihat pisau di dapur hingga nekat mengiris leher korban hingga tewas ditempat.
"Sesampainya di dapur kebetulan ada pisau, yang digunakan oleh tersangka dan langsung mengiris leher korban hingga korban tidak bernyawa," terangnya.
"Setelah tidak bernyawa tersangka langsung menggendong tubuh korban ke kamar mandi dan langsung memandikan jasad korban menggunakan air yang ada di kamar mandi dan mengelap darah korban menggunakan pakaian anaknya," sambungnya.
"Setelah itu tersangka langsung menggendong korban ke atas kasur lalu menutupi tubuh korban menggunakan selimut," tambahnya.
Setelah aksi pembunuhan, Nando lantas membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu korban.
"Setelah itu korban membawa anaknya untuk dititipkan ke ibu mertuanya," jelasnya.
Merasa binggung usai membunuh istri akhirnya Nando pergi ke rumah orangtuanya dan menceritakan kejadian tersebut.
Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup." pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News