TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sakit hati diakui dua kakak beradik yang telah membunuh Abadi (44) adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni Ariansyah (35) dan Arwandi (28) kini terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Hal ini terungkap dalam rilis tersangka yang digelar di halaman gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Nasib 3 Emak-Emak Nekat Buka Pembatas Jalan Di Tol Indralaya Prabumulih, Kini Dicari Polisi
Tersangka, sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antarwarga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang pelaku Arwandi.
Arwandi langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Melihat itu, Abadi menegur Arwandi mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga Arwandi tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Arwandi tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Arwandi datang kembali bersama saudara kandungnya, Ariansyah ke lokasi dan langsung membacok Abadi dan adiknya, Deki.
"Mulanya pelaku diusir oleh korban, lalu karena tidak terima akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir. Disitulah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.
Polisi menyita alat bukti berupa dua bilah senjata tajam berupa parang dan golok serta pakaian korban. Keduanya diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.