Vonis Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan D, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (kanan) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan Shane Lukas 5 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum vonis dibacakan, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora kini berharap Mario Dandy, pelaku penganiaya sang putra divonis berat oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Gaya Santai Mario Dandy Usai Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Tampak Tenang Goyang-goyang Kaki

Halaman
123

Berita Terkini