Selebgram jadi Muncikari

Kronologi ARD Selebgram di Babel Ditangkap Diduga Jadi Muncikari, Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Penangkapan ARD Selebgram Babel Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Barang Bukti

-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD

- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA

(*)

Berita Terkini