TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh hingga tewas oleh tiga anggota TNI yang salah satunya anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), menjadi sorotan.
Salah satu yang turut menyoroti kasus tersebut adalah Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Menurut Andika, kejahatan pelaku yang merupakan oknum TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.
Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Minta Korban Lain Dianiaya Praka Riswandi Segera Lapor: Agar Dihukum Berat
Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.
Dirinya tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.
"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.
Diketahui, Imam Masykur disebut sempat diculik hingga dianiaya sebelum akhirnya tewas.
Lantas jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kini tiga pelaku yang merupakan anggota TNI itu telah diproses hukum.
Baca juga: Saya Disetrum hingga Lemas, Cerita ZF Warga Aceh Ngaku jadi Korban Lain Praka RM, Alami Trauma
Mereka adalah Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.
Sosok Praka RM
Praka RM merupakan seorang anggota militer aktif.