Paspampres Culik Pemuda Aceh

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Almarhum Imam Masykur, Minta Panglima TNI Temui Orangtua Korban

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Imam Masykur Minta Bantuan Hotman Paris Usut Kasus Putra Tewas Dianiaya Oknum Paspampres

Dari kasus tersebut, Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.

Diduga seorang pelaku merupakan anggota TNI dan berstatus sebagai Paspampres.

“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dengan pembunuhan yang melibatkan Paspampres Praka R.

Panglima TNI pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Motif Pemerasan

Motif pemerasan ditenggarai jadi alasan tiga oknum TNI culik dan aniaya Imam Masykur pemuda Aceh berujung tewas.

Adapun Praka RM tercatat sebagai anggota Paspampres bersama dua rekan prajurit TNI berpura pura jadi aparat kepolisian.

Korban Imam Masykur pedagang kosmetik lantas dituduh mengedarkan obat obat terlarang ilegal lalu ditangkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar melansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," ujar Irsyad.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung dia.

Motif utama penculikan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku adalah pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban

Halaman
123

Berita Terkini