Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah melaporkan kasus oknum Paspampres yang diduga menganiaya warga Bireuen hingga tewas ke Panglima TNI.
Anggota Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika itu menyebut, bakal mengawal kasus yang menewaskan Imam Masykur (25) oleh oknum Paspampres ini sampai tuntas.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) hingga Polisi Militer (POM) untuk diproses hukum yang seadil-adilnya.
"Waktu dapat informasi (penganiayaan) langsung saya tindak lanjut kepada Panglima TNI dan POM juga," kata Fadhlullah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Aceh itu kepada Serambinews.com, Minggu (27/8/2023).
"Supaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," tambahnya.
Pihaknya juga menyayangkan institusi sebesar Paspampres, namun ada oknum anggotanya yang tega melakukan perbuatan keji hingga menghilangkan nyawa orang lain seperti yang terjadi dalam kasus ini.
"Cuma yang kita sayangkan institusi sebesar ini, apalagi Paspampres yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap Fadhlullah.
Anggota dewan asal Aceh di Senayan itu juga menyampaikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Dan insya Allah tanggal 6 (September) ini kami akan rapat bersama Menhan dan Panglima TNI, KASAD, KASAU, KASAL dan kasus ini akan saya kawal sampai tuntas," ungkap Fadhlullah.
"Tidak bisa kita terima sebagai orang Aceh, kasus ini harus kita kawal sampai tuntas," pungkasnya.
Pelaku Sudah Ditahan
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pimdam Jaya untuk dimintai keterangan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
( Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca berita lainnya di Google News