Paspampres Culik Pemuda Aceh

Janji Panglima TNI Kawal Kasus Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh, Pastikan Hukuman Berat

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka RiswandManik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Imam Masykur, pemuda asal Aceh tewas diduga dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik alias RM.

Imam diduga diculik hingga dianiaya oleh Praka RM bersama rekannya.

Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

Baca juga: Nasib Praka RM Paspampres Diduga Aniaya Pria Aceh Hingga Meninggal, Kini Ditahan & Diperiksa

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

Baca juga: Tampang Praka RM Paspampres Diduga Aniaya Pria Aceh Hingga Tewas, Motif Disebut Perampokan

Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Halaman
123

Berita Terkini