TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bayi tertukar di Bogor diduga bukan akibat kelalaian biasa dari pihak rumah sakit.
Diketahui, Siti Mauliah (37) dan Nyonya D orangtua bayi tertukar kini tinggal menunggu hasil tes DNA dari Puslabfor Polri di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Siti Mauliah dikabarkan akan melangkah hukum setelah mengetahui dari tes DNA anaknya memang tertukar.
Baca juga: Siti Mauliah Pasrah Jika Anak Nyonya D Terbukti Bukan Anak Kandungnya, Akui Terima Lapang Dada
Kuasa Hukum Siti menyampaikan adanya gugatan terhadap Rumah Sakit Sentosa yang dilakukan secara pidana lantaran dinilai lalai.
Mengingat banyaknya kerugian yang dialami Siti Mauliah atas kasus bayinya yang tertukar ini.
"Pastinya kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait kerugian yang sudah dialami ibu Siti, saya kira orang yang mengalami kasus ini betul-betul sebuah kasus kemanusiaan yang luar biasa," kata Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho dilansir dari Youtube BeritaSatu, Rabu, (23/8/2023).
"Itulah yang kami lakukan untuk melakukan gugatan karena sudah jelas ada kerugian materil pada ibu Siti," sambungnya.
Lebih lanjut, Rusdy mengatakan hingga saat ini pihak Rumah Sakit Sentosa belum menjalin komunikasi dengan Siti Mauliah.
Pihaknya berharap agar Rumah Sakit Sentosa bisa menyampaikan permintaan secara langsung kepada keluarga Siti.
"Belum ada (komunikasi) itulah yang kami harapkan seharusnya ada permintaan maaf secara tertulis dari seluruh stakeholder dari ownernya karena dia berbadan PT, kemudian direktur seharusnya dia datang ke rumah untuk menyampaikan rasa empati yang dirasakan oleh ibu Siti selama setahun," ujar Rusdy Ridho.
Baca juga: Pesan Haru Nyonya D Pada Siti Mauliah Bayi Tertukar Sebelum Tes DNA: Rawat Seperti Anak Sendiri
Terkait tanggapan soal 5 nakes RS Sentosa, keluarga Siti Mauliah menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.
"Karena ini sudah masuk ke ranah penyidikan, kami serahkan ke Polres Bogor, sehingga akan terang benderang bagaimana kronologis bayi ini sampai tertukar," terangnya.
Kasus bayi tertukar di Bogor ini pertama kali diungkap oleh Siti Mauliah, warga Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Selama satu tahun Siti merasakan firasat bahwa bayi yang ia bawa pulang ke rumah bukan anak kandungnya.
Kecurigaannya muncul saat kali kedua dirinya dipertemukan dengan bayi yang ia lahirkan.