"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Baca juga: Doddy Sudrajat Tak Tahu Mayang Viral Diduga Tertawakan Upacara HUT RI dan Horman Sambil Tiduran
Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.
"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"
"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"
"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.
Jaenudin lantas menyarankan Mayang dan semua pihak segera meminta maaf.
"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.
"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.
Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.
Baca berita lainnya di google news