4. Email yang aktif.
5. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4 MB.
== Cara Cek BI Checking Online ==
Berikut ini adalah beberapa langkah untuk memeriksa BI checking secara online yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id.
2. Setelah itu klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama yang muncul.
3. Jika sudah cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran.
4. Lalu klik ‘Selanjutnya’.
5. Masukan data registrasi secara lengkap dan benar.
6. Kemudian isi proses BI checking.
7. Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
8. Setelah itu unggah foto sesuai dengan instruksi.
9. Tunggu email yang akan dikirim dari OJK berupa informasi nomor pendaftaran.
10. Setelah itu cek status permohonan BI checking yang tersedia melalui Status Layanan.
11. Nantikan hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Baca juga: Apakah BI Checking/SLIK OJK Bisa Hilang Sendiri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist
Baca juga: Contoh Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan, Jawaban PKN Kelas 10 Hal 29
Itulah tadi cara mudah cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP.
Baca Berita dan Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.