Hingga akhirnya ia melanjutkan bisnis kotornya dengan sang suami kedua dan berakhir ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya tersebut Nyonya N terancam hukuman mati.
Kepala BNN RI, Dr Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta menegaskan, Hanisah alias Han dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sosok AR Suami Pertama Nyonya N Ratu Narkoba
Sosok AR diketahui merupakan suami pertama dari Nyonya N alias H alias Hanisan.
AR alias Arif diketahui berusia (42) tahun.
Namun saat itu AR diduga ditangkap polisi saat berangkat ke Cina pada 2020 lalu untuk urusan mengambil sabu-sabu.
Bahkan AR yang dikabarkan telah meninggal dunia karena tak kunjung pulang divonis mati saat tertangkap polisi Tiongkok ketika bertandang ke Provinsi Guandong di Ibu Kota Guangzhou-Canton.
Baca juga: Sosok Siswa SPN Polda Lampung Meninggal Disebut Akibat Kelelahan, Keluarga Temukan Luka Tak Wajar
Akan tetapi sebelum pergi, AR sempat membangun rumah toko (ruko) besar di tepi jalan negara atau Kilometer 3, lintas Bireuen-Takengon.
Ruko itu menjadi saksi tentang kepergian Arif yang tidak kembali lagi hingga kini.
Sementara itu sepeninggalan sang suami AR, Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya.
Nyonya N sendiri bekerjasama dengan suami keduanya menjual narkoba antar negara.
Baca juga berita lainnya di Google News