Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024 dan nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat terlebih dahulu. Gambar ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten PALI 2024 mendatang.

Dari 500 Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg), hanya 424 dokumen Bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Sebanyak 76 Bacaleg DPRD Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 mendatang digugurkan karena dokumennya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut diketahui dari hasil Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan di kantor KPU PALI pada Jum'at (18/8/2023) Kemarin sore.

"76 dokumen Bacaleg dinyatakan TMS itu salah satunya tidak mengupload Ijazah, tidak mengupload surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, tidak mengupload KTP, belum cukup umur dan lainnya," ujar Sunario Ketua KPU PALI, Sabtu (19/8/2023).

Dia menuturkan, 76 bacaleg yang tidak masuk dalam DCS tersebut berasal dari 9 Partai Politik ( Parpol). Secara otomatis dicoret dari DCS karena dokumennya tidak memenuhi syarat.

Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024 dan Bacaleg yang sudah meninggal namanya tetap masuk DCS Pemilu 2024. (PDF TRIBUN SUMSEL)

Penetapan DCS tersebut dilakukan melalui serangkaian proses. Mulanya, ada 502 orang yang mengajukan diri sebagai bacaleg. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi, tersisa 500 bacaleg. Dan pada masa pencermatan penetapan DCS, mengerucut menjadi 424 bacaleg.

Sunario mengatakan jumlah tersebut semakin tidak memenuhi seluruh komposisi pencalonan yang telah disiapkan yakni sebanyak 540 Bacaleg di enam daerah pemilihan DPRD Kabupaten PALI.

Menurut Sunario, partai politik terutama partai non parlemen atau partai baru, sangat kesulitan dalam hal pengkaderan untuk memenuhi komposisi Bacaleg di setiap daerah pemilihan.

Meski begitu, KPU tetap memberi kesempatan pada parpol dan calon sementara untuk mengganti calon. Atau untuk berpindah parpol.

Masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.

"Sejak diumumkan kemarin, hari ini tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, masyarakat Kabupaten PALI, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," ujar Sunario.

Kemungkinan mengganti calon itu masih ada sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal tersebut berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang sudah ditetapkan KPU.

"Contohnya di salah satu Parpol, ada salah satu Bacaleg nya yang masuk dalam DCS telah meninggal dunia, itu nantinya akan digantikan sesuai dengan usulan parpolnya. Jadi parpol yang bersangkutan yang mengusulkan," terang Sunario.

Halaman
1234

Berita Terkini