Berita Palembang

Daftar Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Sebanyak 825 Orang Bakal Berebut 50 Kursi

Editor: Rahmat Aizullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar surat keputusan daftar caleg sementara (DCS) anggota DPRD Kota Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu 2024.

DCS anggota DPRD Kota Palembang ini berisi nama-nama calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Setelah diumumkannya DCS, maka diharapkan masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadapa para calon anggota DPRD Kota Palembang.

Baca juga: Nama-nama Caleg Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pemilu 2024, Lengkap Per Dapil Seluruh Partai

Pengumuman DCS ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Palembang.

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Palembang.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui tiga cara.

Antara lain melalui website Info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.

Bisa juga datang langsung ke kantor KPU Kota Palembang di Jalan Mayor Santoso No 02 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Atau lewat email: kpupalembang123@gmail.com.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Palembang.

Untuk mengetahui nama-namanya, klik saja ini => Daftar Caleg Sementara DPRD Palembang Pemilu 2024

825 Berebut 50 Kursi

Sebanyak 825 bakal calon anggota legislatif (caleg) sementara DPRD Palembang dinyatakan persyaratan dokumennya memenuhi syarat (MS).

Bila jumlah tersebut tak berubah, mereka akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Palembang pada Pileg 14 Februari 2024 mendatang.

Sebanyak 825 bacaleg DPRD Palembang dari 18 parpol ini setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen pasca pencermatan penyusunan daftar caleg sementara (DCS) yang berlangsung hingga 15 Agustus.

"KPU Palembang telah melaksanakan dan menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen selama masa pencermatan DCS.

Memang ada beberapa bakal calon yang masih berstatus TMS (tidak memenuhi syarat), karena ganda dan tidak diganti parpol," kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, M Joni, Jumat (18/8/2023).

Joni menjelaskan, awalnya ada sebanyak 885 bacaleg yang diserahkan parpol.

Namun terdapat 2 nama dicoret oleh parpol, dan pada pencermatan DCS masih terdapat 58 bacaleg yang masih tidak melengkapi syarat dokumennya.

"Jadi total yang daftar dari 18 parpol 883 bacaleg dari sebelumnya 885, jadi 2 yang dicoret parpol dan 58 yang masih berstatus TMS.

Sehingga sekitar 6 parpol yang tidak 100 persen menyampaikan berkas bacalegnya (kalau full 900)," ucapnya.

Joni menerangkan, di masa pencermatan penyusunan DCS sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus, terdapat 20-an orang yang melakukan perbaikan dokumennya sehingga statusnya memenuhi syarat.

"Saat ini KPU membuka sanggahan dari masyarakat terhadap bacaleg yang ada, nanti kalau ada diklarifikasi ke parpol khususnya data yang tidak sesuai, apakah ada yang dianggap tidak sesuai sehingga bisa di TMS-kan," ucapnya.

Joni menambahkan, selama belum ditetapkan menjadi DCT pada awal November mendatang, parpol bisa menggeser calegnya hingga mengganti calegnya yang baru.

"Parpol punya kesempatan saat pencermatan DCT dan parpol bisa mengganti calon, merubah dapil dan nomor urut.

Tapi dengan persetujuan dari DPP, karena semua kewenangan parpol," paparnya, seraya untuk kuota keterwakilan perempuan setiap parpol di atas 30 persen.

Joni mengatakan, dari 825 bacaleg yang mendaftar, terdapat satu orang yang merupakan mantan napi korupsi.

Dia nantinya harus menyampaikan kepada publik bahwa merupakan mantan napi.

"Hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi, kalau kasus lain tidak ada. Tentu mekanismenya ia menyampaikan surat keterangan dari lapas.

Jika sudah menyelesaikan masa penahanan dan saat ini hanya satu terpantau yang menyampaikam surat keterangan itu, " pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan DCS, terdapat nama-nama kerabat atau keluarga besar Walikota Palembang Harnojo yang saat ini duduk di DPRD Palembang.

Di antaranya M Arnisto Boling (anak), Yuriana (adik), dan Ferry Anugrah (keponakan).

Kemudian ada anggota DPRD Provinsi Sumsel saat ini, di antaranya anggota Fraksi PDIP (masih proses PAW) Dedi Supriyanto yang notabennya suami dari Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda.

Dedi Supriyanto pindah ke partai Nasdem dan akan maju DPRD Palembang dari Dapil Palembang I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.

Lalu ada anggota Fraksi PKS DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli yang maju dari Dapil Palembang VI meliputi Kecamatan Seberang Ulu I, Kertapati dan Jakabaring. (*)

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Berita Terkini