TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar terbaru Fahmi Husaeni akhirnya resmi menyambut status baru setelah menggugat cerai Anggi Anggraeni.
Seperti diketahui, kisah Fahmi Husaeni yang ditinggal kabur istri sehari setelah akad nikah sempat viral di media sosial.
Kini Fahmi akhirnya resmi menerima status baru sebagai bujang.
Putusan tersebut di putus di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (17/82023).
Adapun Fahmi mengadiri sidang tersebut didampingi oleh kuasa hukum beserta Kang Dedi Mulyadi.
Ketua Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Fahmi yang kini sah menerima status 'bujang'.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan permohonan termohon telah cukup alasan melakukan pembatalan nikah sesuai pasal ayaht 27 UU No.1 tahun 1974 junto pasal 72 ayat 2 intruksi presiden nomor 1 tahun 1991 tentang hukum islam," jelas Ketua Majelis Hakim.
"Oleh karena itu permohonan termohon patut untuk dikabulkan," tegas Ketua Hakim.
Mendengar putusan tersebut, Fahmi yang tak kuasa menangis sembari memeluk kang Dedi Mulyadi.
Baca juga: Viral Aksi Heroik Babinsa di Mesuji Sigap Panjat Tiang Saat Tali Bendera Putus, Camat Bangga
Kang Dedi mengatakan bahwa saat ini Fahmi sudah kembali dengan status bujang.
Kendati begitu, Kang Dedi pun menyarankan Fahmi untuk tidak terburu-buru mencari jodoh sebelum mapan.
"Selesai sudah Fahmi, uangnya sudah kembali, gugatannya juga sudah dikabulkan dan kembali menjadi bujangan," ucap Kang Dedi.
"Saran saya jangan dulu nyari jodoh, cari dulu kerjaan yang mapan," sambungnya.
"Mudah-mudahan segera dapat pekerjaan," tambahna.
Mendengar itu, Fahmi mengucapkan terimakasih kepada Kang Dedi yang telah banyak membantunya hingga sampai saat ini.