Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Profil Sosok Jupriyadi Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putuskan Dissenting Opinion

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri) Sosok Jupriyadi hakim agung MA tetap inginkan Ferdy Sambo (kanan) dihukum mati

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Jupriyadi, hakim agung yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Jupriyadi adalah salah satu hakim agung yang menyatakan dissenting opinion terkait putusan kasasi Ferdy Sambo.

Jupriyadi, dalam perkara kasasi Ferdy Sambo sebagai anggota majelis II Jupriadi.

Tak sendiri, nama lainnya yang juga tetap ingin Ferdy Sambo dihukum mati adalah anggota majelis III Desnayeti.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sayangnya, dua hakim agung kalah suara dengan tiga hakim agung lain dalam sidang kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

Jupriyadi sendiri jadi Hakim Agung Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung.

Baca juga: Profil Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dikutip dari berbagai sumber, termasuk Kompas.com, Jupriadi kemudian menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelum lolos jadi hakim agung pada Agustus 2021, hakim kelahiran 6 Juni 1962 itu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Jupriadi adalah salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu dia dites dengan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedangkan Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer alias Bharada E Dalam Pembunuhan Brigadir J

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi, Dwiarso, dan Abdul Rosyad mendapatkan promosi jabatan.

Halaman
12

Berita Terkini