Berita Muara Enim

Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara, Terungkap Dalang di Balik Pemalakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 7 Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (7/8/2023)

Diberitakan sebelumnya, Polsek  Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan KRYD pada Kamis (3/8/2023) dan berhasil menangkap delapan pelaku pungli terhadap para supir truk.

Selain delapan pelaku juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 169 ribu serta spanduk posko dan gambar kapolda Sumsel.

Pungli tersebut dilakukan di jalan lintas muara enim - Baturaja tepatnya di desa pandan dulang kecamatan panang enim.

Para pelaku meminta uang kepada para supir dengan alasan uang untuk lingkungan. Atas hal tersebut banyak laporan yang masuk ke Banpol dan langsung direspon pihak kepolisian. (Sripoku/Ardani)

 

Berita Terkini