TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus tiap tahunnya, akan dibuka dengan upacara pengibaran merah putih di berbagai tempat seperti Istana Kepresidenan, sekolah maupun instansi tertentu.
Ketika akan melangsungkan upacara 17 Agustus, perlu diketahui bagaimana tata tertib hingga susunan upacaranya, mengingat kegiatan tersebut terbilang cukup sakral.
Berikut tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus yang bisa dijadikan referensi untuk di sekolahan maupun instansi, tersedia pula dalam bentuk PDF yang bisa diunduh melalui link dibawah ini.
- Klik Disini: PDF tata Tertib dan Susunan Upacara 17 Agustus.
== Tata Tertib dan Susunan Upacara 17 Agustus ==
1. Upacara Bendera dilaksanakan pada:
a. Hari/tanggal: KAMIS, 17 Agustus 2023
b. Jam: 08.00 WIB s/d selesai
c. Tempat: tempat lapang (lapangan, halaman Kantor Desa, Sekolah, dll.)
2. Tata Urutan Upacara adalah sebagai berikut:
• Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara langsung mengambil alih pasukan;
• Inspektur Upacara memasuki lapangan Upacara;
• Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
• Laporan Pemimpin Upacara Kepada Inspektur Upacara.
• Pengibaran Bendera Merah Putih dipimpin oleh Pemimpin Upacara diiringi lagu Indonesia Raya.
• Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.