Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM Seorang ASN Kemenhumham Yusuf Edi Prasetyo (44) mencuri sepeda motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara harus menggantungkan nasibnya.
Terungkap Yusuf Edi Prasetyo sudah kali kelima melakukan aksi pencurian motor.
Kini, Pria yang berprofesi sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham ini pun harus berakhir di penjara.
Baca juga: Viral ASN Kemenkumham Maling Motor Pakai Sarung, Akui Terpaksa Demi Dapat Uang Pengobatan Orangtua
Sementara, statusnya sebagai ASN ditanggalkan.
Dengan ekspresi wajah melas, Yusuf yang sudah mengenakan baju tahanan Polsek Cilincing warna oranye hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan kamera wartawan dalam jumpa persi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.
Profesi Yusuf yang notabene warga Bekasi, Jawa Barat, itu terungkap dari keterangan polisi di konferensi pers.
Penyidik menghadirkan tersangka Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023) siang.
Di hadapan polisi, Yusuf mengaku berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.
"Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara). Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," ucap dia.
Pria yang rambutnya dipenuhi uban dengan tubuh kurus itu hanya terdiam sampai akhirnya diberikan kesempatan mengakui perbuatannya.
Yusuf yang seorang ASN mengaku terpaksa menjadi maling motor karena dirinya membutuhkan uang tambahan untuk mengobati orang tuanya di Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Anak Asuh Diambil, Pratiwi Noviyanthi Pamer Penghargaan Dinas Sosial: Sering Kerjasama, Mungkin Lupa
Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Suprayitno.
Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.
"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.
Menurut pengakuan Yusuf kepada polisi, dirinya hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol dalam setiap kali beraksi.
"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Gidion menuturkan, tersangka diduga sengaja mengincar motor yang kuncinya masih mencantol untuk semakin menaikkan harga jual dari masing-masing hasil curian.
"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.
Beraksi Pakai Sarung Ajaib
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan Yusuf didasari video viral di media sosial.
Yusuf nyatanya sudah lima kali mencuri, salah satunya di kios tukang pancong yang terekam CCTV dan viral.
"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cafe Diego di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Hangus Terbakar Diduga karena Listrik
Berdasarkan video viral itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap Yusuf di wilayah Cilincing pada 24 Juli 2023 silam.
Dari rekaman CCTV, Yusuf beraksi seorang diri di pagi buta. Gerak-gerik Yusuf yang sedang memantau motor korban terekam jelas.
Dari lima kali aksinya, sarung selalu menjadi bawahan yang dipakai Yusuf.
Dalam aksinya yang lain, Yusuf juga dilihat warga mengenakan sarung ketika hendak mencuri motor di Asrama Brimob Cilincing.
"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.
Diduga, alasan Yusuf selalu mengenakan sarung dalam setiap kali aksinya adalah untuk mengelabuhi warga di sekitar TKP incarannya.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.
Atas perbuatannya, Yusuf si ASN Kemenkumham pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya di google news