Korban akhirnya sepakat perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dilansir dari Tribunjatim.com, Rabu, (26/7/2023).
Soal RJ, kata Kasat, Polsek Gunung Anyar sudah mengupayakan itu sejak dari awal. Korban telah didorong untuk memaafkan pelaku.
Pihak polisi juga sudah menawarkan uang ganti rugi Rp100 ribu untuk minimarket.
Itu dilakukan karena nilai barang yang dicuri pelaku hanya Rp100 ribu.
Satria Marwan pengacara dari LBH menyoroti kasus ini.
Kerugian senilai 100 ribu lalu pelaku sudah mendekam di penjara selama 60 hari menurutnya sudah sangat setimpal.
"Yang saya ketahui sekarang RJ kasus Galuh masih tahap pengajuan. Saran saya sebaiknya polisi selanjutnya menangkap kasus yang lebih besar. Misalnya mengungkap narkoba dengan menangkap bos dan pengedar sabu," tandasnya.
Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunjatim dengan judul Nasib Pemuda Surabaya, Terdesak Perut Lapar, Nekat Curi Mie Instan, Sempat Rasakan Kurungan 60 Hari
Baca berita lainnya di google news