TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menghadiri rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta.
Pada rapat ini, Panca memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Ilir tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ada beberapa poin tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, diantaranya kebijakan strategis nasional.
" Adanya proyek strategis nasional yang belum terakomodir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW," kata Panca melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Lantik Kepengurusan PWI OI Masa Bakti 2023-2026, Panca Minta Dukung Pembangunan Daerah
Baca juga: Bupati Panca Apresiasi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel Sebagai Media Berplatform Digital
Kemudian adanya perubahan batasan administrasi wilayah Kabupaten Ogan Ilir, pesatnya dinamika pembangunan dan perubahan pedoman penyusunan rencana tata ruang.
Tujuan dari penataan RTRW ini adalah mewujudkan kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan pembangunan berkelanjutan.
"Dan berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal melalui sektor pertanian, industri serta potensi pariwisata," terang Panca.
Baca berita menarik lainnya di google news