Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, pada Rabu (26/4/2023).
"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik, di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, penyidik komisi antikorupsi juga mendalami dugaan uang yang mengalir kepada para pihak terkait perkara ini melalui pemeriksaan Cinta Mega.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut, dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Dipecat usia terciduk main slot judi online
Kini, karier Cinta Mega di duni politik terancam lenyap, setelah resmi dipecat karena tersandung kasus dugaan main slot atau judi online.
Hal itu berdasarkan keputusan dari PDIP DKI Jakarta dalam rapat pleno menentukan nasib Cinta Mega yang diduga bermain slot di dalam ruangan rapat paripurna.
Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Adi Wijdaja mengatakan pihaknya sepakat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta Mega.
"Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW," kata Adi kepada wartawan, Selasa (25/7/2023), dilansir dari WartakotaLive.com.
Pihaknya bakal mengirimkan surat PAW kepada DPP PDIP.
"Nanti kita akan kirimkan surat PAW tersebut kepada DPP Partai," katanya.
Baca juga: Nasib Cinta Mega Dipecat dari Anggota DPRD DKI Buntut Main Game Saat Rapat, Terancam Dicopot Partai
Adi memastikan surat PAW tersebut akan dikirimkan pada malam hari ini juga.
Pihaknya juga memastikan tak akan mencalonkan Cinta Mega sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.
"Dan kami tidak mencalonkan lagi untuk 2024," tegasnya.