TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini merupakan penjelasan apakah boleh berhubungan suami istri pada saat malam 1 Muharram.
Dalam artikel ini yang dirangkum berbagai sumber ada beberapa pendapat mengenai anjuran menjauhi hubungan suami istri di malam 1 Muharram dan pendapat mengenai bolehnya berhubungan suami istri di malam 1 Muharram.
Berdasarkan penjelasan di kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin terkait adanya pendapat yang mengatakan Makruh bagi seseorang berhubungan badan suami istri Tahun Baru Islam sebagaimana dikutip dari Tribunpontianak.co.id.
Lantaranya pendapat tersebut mengatakan makhruh hukumnya Hubungan Intim Suami Istri di tiga malam tiap bulannya .
Yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’.
Pendapat tersebut menyatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam tersebut.
Pendapat itu kemudian dijelaskan nyatanya juga dibantah oleh Ulama Fiqh ternama, Imam Nawawi.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1445 Hijriah Lengkap Tata Cara, Hukum dan Ketentuannya
Iman Nawami menyitir pendapat Ibnu al-Mundzir ,yang berpendapat hukum makruhnya hubungan suami istri di Malam Tahun Baru Islam tersebut tidak berdasar.
Sehingga Hukum Jima Malam 1 Muharram boleh saja dak tidak makruh apalagi dilarang.
Selain itu, Ulama Kontemporer, satu di antaranya Buya Yahya juga menjelaskan perkara serupa terkait Hukum Jima Malam 1 Muharram .
Penjelasan Buya Yahya tersebut satu di antaranya dapat disimak dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Hukum Berhubungan Suam Istri di Hari Raya – Buya Yahya Menjawab”.
Dalam penjelasnnya, Buya Yahya pun sempat menyinggung hukum jima' di tanggal 1 dan 10 Muhrram saat menjelaskan tentang hukum menggauli istri di malam hari raya.
“Ada memang keyakinan yang aneh-aneh,"
"Ada orang mengatakan kalau 1 Muaharam tidak boleh hubungan suami istri, 10 Muharam tidak boleh hubungan suami istri,"
"Kemudian apa hari raya begini Idul Adha ngga boleh hubungan suami istri,"