Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNSUMSEL.COM, CIBINONG - Status Fahmi Husaeni dipastikan duda jika ia mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, meski ia baru sehari menikahi Anggi Anggraeni yang kabur bersama mantan kekasih.
Diketahui, Fahmi adalah pria asal Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, yang viral lantaran ditinggalkan istri sehari setelah menikah.
Istrinya, Anggi, pada 26 Juni lalu pamit COD ayam geprek namun tak kunjung pulang berhari-hari.
Ternyata, Anggi pergi menemui mantannya di Jakarta bernama Adriaman Lase.
Dua minggu kabur, Anggi akhirnya kembali ke Bogor bersama sang mantan.
Sejak itulah Fahmi secara blak-blakan menceraikan Anggi di depan mantan dan keluarga Anggi di kantor polisi.
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim menerangkan, dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.
Baca juga: Tangis Fahmi Ungkap Masih Sayang Anggi Kini Ikhlaskan Bersama Mantan: Tolong Jaga Jangan Sakiti Dia
Sebab, kata dia, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.
"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).
Dadang Karim menambahkan, pernyataan hukum tersebut berlaku untuk hal sebaliknya.
"Sama halnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan suami istri bahkan sampai punya anak, tetapi secara hukum belum melaksanakan perkawinan, secara hukum orang tersebut gadis dan bujang," terangnya.
Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?
Baca juga: Alasan Fahmi Belum Gugat Cerai Anggi Meski Sudah Disakiti Pergi dengan Pria Lain, Minta Ganti Rugi
Tak ada yang tak mungkin, itulah ucapan Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim.
Ia mengatakan, Fahmi Husaeni berhak mengajukan permohonan pembatalan nikah dan statusnya tetap menjadi lajang secara hukum.