Gaji ASN Palembang Dipotong

Aturan Potong Gaji Honorer dan ASN Pemkot Palembang, Telat 1 Menit Dipotong Rp 75 Ribu-Rp 150 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Palembang menerapkan aturan potong gaji honorer dan ASN yang datang terlambat.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget dengan adanya aturan tersebut.

Namun demikian, dirinya menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.

“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini