TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.
Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Dikutip dari Kompas.com, menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.
Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.
Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.
Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia sudah mengincar rumah adiknya.
Karena perbuatannya itu, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.
Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.
Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.
Didugat Ratusan Juta
Baru saja bebas, Masriah digugat ratusan juta oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).
Gugatan senilai ratusan juta tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.