Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, AKP SW Eks Kapolsek Mundu Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. Kini AKP SW dipecat dari Polri

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."

"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.

Kuasa Hukum Wahidin, Harum, mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.

Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri/Agie Permadi)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP SW Disanksi PTDH karena Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Janjikan Anak Korban Lolos Seleksi Bintara

Berita Terkini