TRIBUNSUMSEL.COM - AKP SW, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat dipecat secara tidak hormat setelah viral menipu seorang tukang bubur.
AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin itu hingga Rp310 juta dengan modus janji meluluskan anaknya jadi anggota Polri di tahun 2021.
Uang sudah disetor, anak Wahidin malah tak lulus.
Oleh sebab itu Wahidin melaporkan kasus tersebut hingga berujung pemecatan terhadap AKP SW.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: AKP SW Kini Berharap Keringanan Hukuman Usai Kembalikan Uang Rp 310 Juta Tukang Bubur di Cirebon
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Menurutnya, AKP SW telah melanggar kode etik, namun AKP SW akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela. Masih ajukan banding," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Proses sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Mundu tersebut digelar pada Selasa (27/6/2023).
Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.
AKP SW dan Wahidin Berdamai
Diketahui, AKP SW dan Wahidin telah berdamai setelah AKP SW menyetujui untuk mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta.
Wahidin telah mencabut laporannya dari Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (21/6/2023) malam.
Baca juga: Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut
Di Mapolres Cirebon Kota, terlihat kuasa hukum Wahidin dan AKP SW keluar bersamaan dan menunjukkan sejumlah berkas hasil perdamaian.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyatakan kliennya sudah mencabut laporan karena keadilan yang dicari sudah dipenuhi.
“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Uang sebesar Rp 310 juta sudah dibayarkan secara tunai ke pihak Wahidin.
Eka Suryaatmaja menambahkan, Wahidin berterima kasih ke kepolisian yang cepat merespon laporannya setelah kasus penipuan ini tidak ada kejelasan selama dua tahun.
Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Ditipu Rp 310 Juta Oleh AKP SW Eks Kapolsek Mundu Cabut Laporan, Ini Alasannya
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin."
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan surat perdamaian yang sudah disepakati akan diserahkan ke penyidik Polres Cirebon Kota.
Hal ini dilakukan untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian kedua belah pihak.
Selain itu, surat tersebut juga akan diserahkan ke Polda Jabar agar AKP SW mendapat keringanan hukuman dalam sidang etik.
Sebagai catatan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan, dilansir pn-kualakurun.go.id.
Korban Rugi Rp310 Juta
Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.
Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.
Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.
Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.
Kuasa Hukum Wahidin, Harum, mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.
Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."
"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri/Agie Permadi)
Baca berita lainnya di Google News