Untuk pelaku yang diamankan dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan 170 menyerang bersama-sama.
Ditangkap Belum 24 Jam Usai Kejadian
Belum 24 jam usai kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus mayat pria ditemukan depan ruko di Jalan Segaran Palembang.
Dua orang pelaku pelaku penganiayaan yang membuat seorang pria tewas di depan ruko barang elektronik ditangkap anggota kepolisian.
Dua orang pelaku yakni Dedek (bapak) dan RF (anak). Kedua orang ini merupakan bapak dan anak.
Korbannya seorang tuna wisma bernama Gondrong alias Gon (40).
Ungkap kasus ini dimuat dalam postingan Instagram pribadi milik AKP Robert Sihombing yang tak lain adalah anggota unit opsnal Reskrim polrestabes Palembang.
Dari pantauan di instagramnya, kedua pelaku ini diamankan dan di serahkan ke Polsek Ilir Timur I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Alhamdulillah Puji Tuhan belum 1x24 jam kasus 170 KUHpidana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia TKP 13 Ilir, untuk dua orang pelaku anak dan bapak sudah berhasil diamankan oleh anggota gabungan dari Polsek Ilir Timur I dan unit opsnal satreskrim Polrestabes palembang," katanya dalam postingan.
Kendatipun dua orang sudah diamankan, ternyata masih ada satu orang yang masih menjadi buronan polisi yakni Pepen.
"Satu pelaku atas nama Pepen masih menjadi DPO," bebernya.
Kronologi Penangkapan
Pelaku penganiayaan yang menewaskan korban bernama Gon alias Gondrong (40) seorang tuna wisma ditemukan tewas, berhasil diringkus, Jumat, (30/6/2023), malam.
Ketiga pelaku yakni, Abdul Rahman Alias Dedek (35), dan M. RF (16) dan seorang lagi Pepen masih buron.
Ketiganya merupakan warga Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, yang berperan masing-masing memukul dan menendang korban saat peristiwa tersebut.